Polri Desak Pemprov DKI Jalankan 6 Rekomendasi Tanah Abang
Selasa, 05 Juni 2018 – 08:00 WIB
Pengendara motor saat melintasi di trotoar Jalan Kebon Jati, Pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (23/12). Perilaku tersebut sangat merugikan dan membahayakan para penjalan kaki. Foto : Ricardo
3. Penempatan pedagang kaki lima pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan undang-undang yang berlaku.
4. Melakukan evaluasi dan pengkajian yang lebih komprehensif baik dari aspek sosial, ekonomi maupun hukum.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju perbelanjaan.
6. Mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. (mg1/jpnn)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau Pemprov DKI Jakarta bisa menjalankan rekomendasi yang disampaikan pihaknya soal penutupan jalur di Tanah Abang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI