Polri Didesak Periksa Pimpinan KPK
Kamis, 06 Oktober 2011 – 10:46 WIB
JAKARTA - Deklarator Pengawas KPK mendesak Kepolisian tetap segera memeriksa Pimpinan KPK yang telah bertemu dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudin. Sebab, pada hasil pemeriksaannya Komite Etik KPK telah mengakui ada pelanggaran. Sedangkan Pasal 65 menegaskan, setiap anggota KPK yang melanggar Pasal 36 di atas, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. "Polri harus konsisten melakukan penegakan hukum dan memeriksa para Pimpinan KPK dengan menggunakan kedua pasal tersebut," kata Neta yang juga Ketua Presidium Indonesian Police Watch, itu.
"Para Pimpinan KPK sudah melanggar Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-undang KPK," tegas Deklarator Pengawas KPK, Neta S. Pane, Kamis (6/10), di Jakarta.
Baca Juga:
Dijelaskan Neta, Pasal 36 UU KPK menegaskan, Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Baca Juga:
JAKARTA - Deklarator Pengawas KPK mendesak Kepolisian tetap segera memeriksa Pimpinan KPK yang telah bertemu dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat,
BERITA TERKAIT
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros
- Senator Filep Soroti Insiden 40 Siswa Keracunan Seusai Makan Bergizi Gratis, Simak
- Ajinomoto dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita