Polri Didesak Stop Pungli ke Perusahaan Jasa Pengamanan berhasil
Kamis, 12 Juli 2012 – 22:22 WIB
Dia menambahkan, setiap enam bulan izin tersebut harus diperpanjang. Dan satu paket izin tersebut untuk satu lokasi pengamanan. "Jika memiliki tiga lokasi pengamanan Polri mewajibkan perusahaan tersebut memiliki tiga paket surat izin," katanya lagi.
Neta menegaskan, pungli terhadap perusahaan jasa pengamanan adalah tindakan yang sangat tidak bermoral. Sebab, tugas perusahaan itu adalah membantu kepolisian. Jika pihak-pihak yang membantu polisi masih juga dipungli polisi. "Ini jelas sangat tidak bermoral," jelasnya.
Jika aksi pungli ini tetap dibiarkan, IPW mendesak Polri segera melepaskan pin Anti-KKN yang dikenakan setiap anggotanya. "Sebab penggunaan pin tersebut seperti tidak punya arti apa-apa. Sebab, pungli dan KKN masih terjadi di mana-mana," kata Neta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menghentikan aksi pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan-perusahaan jasa pengamanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng