Polri Didesak Stop Pungli ke Perusahaan Jasa Pengamanan berhasil
Kamis, 12 Juli 2012 – 22:22 WIB

Polri Didesak Stop Pungli ke Perusahaan Jasa Pengamanan berhasil
Dia menambahkan, setiap enam bulan izin tersebut harus diperpanjang. Dan satu paket izin tersebut untuk satu lokasi pengamanan. "Jika memiliki tiga lokasi pengamanan Polri mewajibkan perusahaan tersebut memiliki tiga paket surat izin," katanya lagi.
Neta menegaskan, pungli terhadap perusahaan jasa pengamanan adalah tindakan yang sangat tidak bermoral. Sebab, tugas perusahaan itu adalah membantu kepolisian. Jika pihak-pihak yang membantu polisi masih juga dipungli polisi. "Ini jelas sangat tidak bermoral," jelasnya.
Jika aksi pungli ini tetap dibiarkan, IPW mendesak Polri segera melepaskan pin Anti-KKN yang dikenakan setiap anggotanya. "Sebab penggunaan pin tersebut seperti tidak punya arti apa-apa. Sebab, pungli dan KKN masih terjadi di mana-mana," kata Neta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menghentikan aksi pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan-perusahaan jasa pengamanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI