Polri Didesak Tahan Pengusaha Tersangka Pemalsuan Dokumen PT TL
Kasus ini sendiri mencuat setelah PT Teralindo Lestari (PT TL) melaporkan pemilik yang juga menjabat Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto atas kasus pemalsuan surat dan paten. Laporan itu teregister dengan LP/382/IV/2016/Baresrim tertanggal 12 April 2016.
Setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim kemudian melihat unsur laporan sudah memenuhi unsur sangkaan yang diajukan pelapor. Bong lantas ditetapkan tersangka pada 16 November.
Selain kasus pemalsuan surat, penyidik juga tengah mengusut dugaan pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten. Bong diduga melakukan penipuan dalam pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. Sebab, yang memiliki wewenang mendistribusi pompa merek Amstrong di Indonesia adalah PT TL.
Modus yang digunakan Bong adalah menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun PT Teralindo Lestary (TL), untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) guna mengadakan alat pompa. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri didesak untuk menahan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar