Polri Didesak Tahan Pengusaha Tersangka Pemalsuan Dokumen PT TL

Kasus ini sendiri mencuat setelah PT Teralindo Lestari (PT TL) melaporkan pemilik yang juga menjabat Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto atas kasus pemalsuan surat dan paten. Laporan itu teregister dengan LP/382/IV/2016/Baresrim tertanggal 12 April 2016.
Setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim kemudian melihat unsur laporan sudah memenuhi unsur sangkaan yang diajukan pelapor. Bong lantas ditetapkan tersangka pada 16 November.
Selain kasus pemalsuan surat, penyidik juga tengah mengusut dugaan pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten. Bong diduga melakukan penipuan dalam pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. Sebab, yang memiliki wewenang mendistribusi pompa merek Amstrong di Indonesia adalah PT TL.
Modus yang digunakan Bong adalah menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun PT Teralindo Lestary (TL), untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) guna mengadakan alat pompa. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri didesak untuk menahan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumsel kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia