Polri Dikabarkan Ingin Hentikan Penyidikan BG, Kejagung Cuek

Polri Dikabarkan Ingin Hentikan Penyidikan BG, Kejagung Cuek
Polri Dikabarkan Ingin Hentikan Penyidikan BG, Kejagung Cuek

jpnn.com - JAKARTA- Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan, pihaknya tidak bisa sepenuhnya ikut campur dalam penyelesaian kasus Komjen Budi Gunawan yang saat ini disidik Bareskrim Polri. Termasuk, jika Bareskrim Polri ingin menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Yang menyelidik kasus ini kewenangan Polri. Jadi ya mereka saja. Nanti masyarakat bisa menilai. Kami waktu itu hanya serahkan untuk pendalaman dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut Prasetyo, sejak awal pelimpahan kasus Budi ke Bareskrim, pihaknya juga sudah memberikan dokumen laporan hasil analisis (LHA) PPATK tersangka kasus dugaan gratifikasi tersebut.

LHA tersebut yang seharusnya didalami Bareskrim dalam penyelidikan. Prasetyo menambahkan, jika LHA itu tidak bisa menjadi dasar melanjutkan perkara Budi, itu terserah pada penyidik Bareskrim.

"LHA kan hanya sekadar lalu lintas uang dari mana ke mana. Jadi dengan itu belum jelas. Hanya mungkin ada saksi yang mencurigakan yang terlihat di LHA. Nah, itu yang perlu pendalaman," sambungnya.

Ditanya soal pembatalan gelar perkara kasus Budi hari ini oleh Bareskrim Polri, Prasetyo mengaku tak tahu menahu. Dia membantah informasi yang beredar bahwa kejaksaan tidak diundang Bareskrim dalam gelar perkara itu.

"Kami diundang. Konon dibatalkan ya sudah. Kami diundang hadir karena dibatalkan kami balik lagi. Mereka menundanya," tandas Prasetyo. (flo/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
Pemerintah Harus Minta Maaf!

JAKARTA- Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan, pihaknya tidak bisa sepenuhnya ikut campur dalam penyelesaian kasus Komjen Budi Gunawan yang saat ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News