Polri Dikritik Gara-Gara Jadikan Alquran Barbuk Teroris

Polri Dikritik Gara-Gara Jadikan Alquran Barbuk Teroris
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (tengah). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mendapat kritik karena menjadikan alquran sebagai barang bukti (barbuk) dalam kasus penangkapan teroris. Kritik ini disampaikan Forum Umat Islam yang membuat petisi “Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan” di laman change.org.

Petisi itu ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komnas HAM.

"Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan alquran sebagai barang bukti kejahatan," bunyi petikan petisi yang dibuat pada Kamis 17 Mei 2018 itu.

Dengan adanya petisi itu, Mabes Polri langsung merespons. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Polri bakal melakukan evaluasi internal. Terlebih kepada pihak Detasemen Khusus 88 Antiteror yang menangani kasus teroris.

"Tentu dari kami akan ada evaluasi. Terima kasih atas masukannya," kata Setyo di Mabes Polri, Jumat (18/5). (mg1/jpnn)

 


Forum umat Islam menyampaikan kritik lewat petisi, terkait tindakan Polri yang menjadikan alquran sebagai barang bukti teroris.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News