Polri Diminta Abaikan Pihak yang Mengintervensi Proses Hukum

Polri Diminta Abaikan Pihak yang Mengintervensi Proses Hukum
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso. FOTO: dok

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis meminta Polri tidak menghiraukan berbagai pihak yang ingin mengintervensi proses hukum. Selama pihak Polri memiliki bukti, maka berbagai upaya untuk mengintervensi proses hukum harus diabaikan.

"Yang paling pokok dalam penegakan hukum itu adalah bukti dan itu tidak bisa diperdebatkan. Sepanjang ada bukti, tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak menindaklanjuti proses hukum," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7).

Sebagai penegak hukum lanjutnya, Polri berpegang dan berdiri pada hukum yang ada dan abaikan berbagai kritik yang dilontarkan dari sejumlah pihak yang tidak paham hukum. 

"Permintaan orang-orang yang meminta Presiden Jokowi agar mengganti Kabareskrim karena menjalankan tugas, tidak perlu didengar. Abaikan semua kritik dari orang-orang yang tidak memahami hukum," sarannya.

Presiden Jokowi lanjutnya, dia sarankan untuk tidak menghiraukan permintaan orang yang meminta agar Kabareksrim diganti. Jokowi sebagai pemimpin harus juga berpegang pada aturan hukum.

"Jokowi tidak perlu menghiraukan itu. Kekuasaan itu berdasarkan hukum. Jokowi justru seharusnya mendukung langkah-langkah Polri yang sedang berupaya menegakkan hukum dengan benar," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis meminta Polri tidak menghiraukan berbagai pihak yang ingin mengintervensi proses hukum. Selama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News