Polri Diminta Buktikan Pesan Jokowi Lewat Penuntasan Kasus Label SNI Palsu

Polri Diminta Buktikan Pesan Jokowi Lewat Penuntasan Kasus Label SNI Palsu
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polri memegang pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR RI yang menyebut hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu terutama terhadap kasus yang telah merugikan negara. Lemkapi memandang Polri harus membuktikan itu dalam kasus pemalsuan label SNI yang ditengarai merugikan negara Rp 2,7 triliun. 

"Tidak ada kesewenang-wenangan dan semua harus terikat dengan aturan. Siapa yang melanggar hukum harus diproses agar ada kepastian hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan saat dihubungi, Selasa (18/8).

Edi memandang Polri sebagai penegak hukum harusnya memproses sampai tuntas kasus pemalsuan label SNI itu. Sebab, apabila hal ini dibiarkan, akan ada pihak-pihak yang mengikuti peristiwa ini sehingga negara yang menjadi korban. Persoalan label SNI merupakan hal yang harus dijaga oleh negara.

"Kami melihat kasus yang mangkrak tentu harus diproses. Ini penting dalam sebuah negara, dibutuhkan adanya kepastian hukum agar semua tertib," tegas Edi.

Seperti diketahui, sejumlah LSM, Komisi III DPR, MPR, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sempat menyoroti lambannya langkah Polri dalam mengusut kasus tersebut.

Mereka menilai Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya lamban dalam mengusut kasus yang merugikan negara Rp 2,7 triliun ini. Padahal, laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku itu telah dilakukan pada Juni 2020.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka. Namun, orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas, dan kasusnya pun terkesan mengambang. Hanya pekerja lapangan seperti pemasang label SNI yang menjalani proses hukum.

Laporan atas dugaan tindakan pemalsuan label SNI ini sudah masuk pada 17 Juni 2020. Pelapor mengadukan Kimin Tanoto, selaku komisaris tiga perusahaan besi, yakni PT Angkasa Sentosa Abadi, PT Gunung Inti Sempurna, dan PT Prisma Paramita, dengan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lemkapi memandang Polri perlu menyelesaikan kasus pemalsuan label SNI dalam rangka membuktikan komitmen Presiden Joko Widodo soal kepastian hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News