Polri Diminta Cekal UAS Terkait Dugaan Penistaan Agama
Pembentukan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transasksi Elektronik, bertujuan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Karena itu tindakan kepolisian terhadap Ustaz Abdul Somad berupa mencekal, memberikan status tersangka, ditangkap dan ditahan guna dimintai pertanggungjawaban pidana adalah merupakan suatu keharusan demi keselamatan bangsa dan NKRI.
“Tindakan Kepolisian berupa pencekalan secara lebih dini harus dibudayakan oleh Polri dalam kasus-kasus pidana yang mengancam 4 (empat) pilar negara, guna mengakhiri budaya lari dari tanguung jawab dan berpergian ke luar negeri ketika tahu proses hukum mulai berjalan sebagaimana pernah dilakukan oleh beberpa tokoh yang diduga melakukan kejahatan namun serta merta menghilang ketika tahu proses hukum mulai berjalan,” kata Petrus.(fri/jpnn)
Polri seharusnya bisa segera melakukan tindakan kepolisian terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait dugaan penistaan atau penodaan agama.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Ustaz Abdul Somad Tak Akan Berhenti Mengampanyekan Abdul Wahid Sampai TPS Tutup
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Ustaz Abdul Somad Teken Kesepakatan dengan Paslon Bermarwah di Pilkada 2024, Ini Isinya
- Datangkan UAS ke Kotim, Halikinnor Harap Masyarakat Menjaga Keharmonisan dan Persaudaraan