Polri Diminta Konsisten Larang Lady Gaga
Jumat, 18 Mei 2012 – 00:02 WIB
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) berharap Polda Metro Jaya bersikap konsisten dengan keputusannya yang tidak memberikan izin keramaian untuk konser Lady Gaga, 3 Juni 2012 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Sebab, kata IPW, adalah tugas polisi untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan Undang-undang Antipornografi.
"Jika Polri sudah menilai ada potensi pornoaksi dalam pementasan Lady Gaga adalah tugas Polda Metro Jaya untuk mencegah dan melarang pertunjukan tersebut," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, kepada JPNN, Kamis (17/5).
Baca Juga:
IPW berharap Polda Metro Jaya tidak ragu-ragu meskipun banyak pihak yg mengecam pelarangan tersebut.
"Sebab dalam Pasal 19 ayat B UU Antipornografi disebutkan (adalah tugas Polri untuk) melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," kata Neta.
Sementara, lanjut dia, dalam Pasal 21 disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. "Untuk itu IPW mendukung langkah Polri dalam menegakkan UU Antipornografi," katanya.
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) berharap Polda Metro Jaya bersikap konsisten dengan keputusannya yang tidak memberikan izin keramaian
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata