Polri Diminta Konsisten Larang Lady Gaga

Polri Diminta Konsisten Larang Lady Gaga
Polri Diminta Konsisten Larang Lady Gaga
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) berharap Polda Metro Jaya bersikap konsisten  dengan keputusannya yang tidak memberikan izin keramaian untuk konser Lady Gaga, 3 Juni 2012 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Sebab, kata IPW, adalah tugas polisi untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan Undang-undang  Antipornografi.

"Jika Polri sudah menilai ada potensi pornoaksi dalam pementasan Lady Gaga adalah tugas Polda Metro Jaya untuk mencegah dan melarang pertunjukan tersebut," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, kepada JPNN, Kamis (17/5).

IPW berharap Polda Metro Jaya tidak ragu-ragu meskipun banyak pihak yg mengecam pelarangan tersebut.

"Sebab dalam Pasal 19 ayat B UU Antipornografi disebutkan (adalah tugas Polri untuk) melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," kata Neta.

Sementara, lanjut dia, dalam Pasal 21 disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. "Untuk itu IPW mendukung langkah Polri dalam menegakkan UU Antipornografi," katanya.

JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) berharap Polda Metro Jaya bersikap konsisten  dengan keputusannya yang tidak memberikan izin keramaian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News