Polri Diminta Konsisten Larang Lady Gaga
Jumat, 18 Mei 2012 – 00:02 WIB

Polri Diminta Konsisten Larang Lady Gaga
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) berharap Polda Metro Jaya bersikap konsisten dengan keputusannya yang tidak memberikan izin keramaian untuk konser Lady Gaga, 3 Juni 2012 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Sebab, kata IPW, adalah tugas polisi untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan Undang-undang Antipornografi.
"Jika Polri sudah menilai ada potensi pornoaksi dalam pementasan Lady Gaga adalah tugas Polda Metro Jaya untuk mencegah dan melarang pertunjukan tersebut," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, kepada JPNN, Kamis (17/5).
Baca Juga:
IPW berharap Polda Metro Jaya tidak ragu-ragu meskipun banyak pihak yg mengecam pelarangan tersebut.
"Sebab dalam Pasal 19 ayat B UU Antipornografi disebutkan (adalah tugas Polri untuk) melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," kata Neta.
Sementara, lanjut dia, dalam Pasal 21 disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. "Untuk itu IPW mendukung langkah Polri dalam menegakkan UU Antipornografi," katanya.
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) berharap Polda Metro Jaya bersikap konsisten dengan keputusannya yang tidak memberikan izin keramaian
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan