Polri Diminta Mengkaji Wacana Pembentukan Densus Antikorupsi
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Polri mengkaji kembali wacana pembentukan densus antikorupsi. "Dari presiden minta dikaji kembali. Arahannya seperti itu, kami kaji kembali," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Arief Adiharsa dalam acara Gathering Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/3) malam.
Menurut Arief, Polri memang membutuhkan Densus antikorupsi tersebut. Pasalnya, Dittipikor yang ada saat ini belum sesuai dengan keadaan sekarang.
Dittipikor, kata Arief garis kerjanya putus-putus, belum terkoordinasi. Karena ada di tingkat Mabes, Polda, dan Polres.
"Desain-nya ini kurang sesuai telaah yang kami lakukan, desain yang cocok adalah sentralistik. Budaya organisasi bisa ditekan hingga ke Polres. Program nasional juga bisa ditularkan hingga ke Polres," tuturnya.
Dalam Pasal 19 ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, tertulis bahwa Polri dalam melaksanakan tugasnya mengutamakan tindakan pencegahan. Sedangkan di Dittipikor, tidak memiliki kewenangan pencegahan itu.
"Fungsi pencegahan tidak diberikan. Padahal menindak orang tidak efektif menghilangkan kejahatan, yang paling efektif adalah mencegah," tandas dia.(mg1/jpnn)
Presiden Joko Widodo meminta Polri mengkaji kembali wacana pembentukan densus antikorupsi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT