Polri Diminta Mengkaji Wacana Pembentukan Densus Antikorupsi

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Polri mengkaji kembali wacana pembentukan densus antikorupsi. "Dari presiden minta dikaji kembali. Arahannya seperti itu, kami kaji kembali," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Arief Adiharsa dalam acara Gathering Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/3) malam.
Menurut Arief, Polri memang membutuhkan Densus antikorupsi tersebut. Pasalnya, Dittipikor yang ada saat ini belum sesuai dengan keadaan sekarang.
Dittipikor, kata Arief garis kerjanya putus-putus, belum terkoordinasi. Karena ada di tingkat Mabes, Polda, dan Polres.
"Desain-nya ini kurang sesuai telaah yang kami lakukan, desain yang cocok adalah sentralistik. Budaya organisasi bisa ditekan hingga ke Polres. Program nasional juga bisa ditularkan hingga ke Polres," tuturnya.
Dalam Pasal 19 ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, tertulis bahwa Polri dalam melaksanakan tugasnya mengutamakan tindakan pencegahan. Sedangkan di Dittipikor, tidak memiliki kewenangan pencegahan itu.
"Fungsi pencegahan tidak diberikan. Padahal menindak orang tidak efektif menghilangkan kejahatan, yang paling efektif adalah mencegah," tandas dia.(mg1/jpnn)
Presiden Joko Widodo meminta Polri mengkaji kembali wacana pembentukan densus antikorupsi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini