Polri Diminta Serahkan Kewenangannya ke Kemenhub

Polri Diminta Serahkan Kewenangannya ke Kemenhub
Polri Diminta Serahkan Kewenangannya ke Kemenhub
Kedua, Kapolri harus segera mengganti Kakorlantas karena tidak mampu mengantisipasi situasi, sehingga Polri tidak mampu melayani kebutuhan masyarakat dalam hal pengadaan STNK dan BKPB. Jika kondisi ini tetap dibiarkan, bukan mustahil Polri juga akan kehabisan blanko SIM, sehingga masyarakat kesulitan untuk memperpanjang SIM.

"Kasus tidak adanya blanko STNK dan buku BPKB menunjukkan bahwa Polri tak kunjung profesional. Bagaimana Polri bisa menangani perkara-perkara berat jika dalam pengadaan STNK dan BPKB saja tidak becus," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Pelayanan Polri di bidang jasa perlalulintasan, terutama dalam pengadaan dokumen kendaraan bermotor saat ini kian semrawut. Ini dilihat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News