Polri Diminta tak Segan Tindak Aktor Penggerak Kerusuhan
jpnn.com - JAKARTA - Pelaku kerusuhan pada hari pengumuman hasil Pemilu Presiden (pilpres) 22 Juli 2014 akan ditindak melalui proses hukum. Bukan cuma perusuh, aktor di balik layar yang menggerakkan kerusuhan juga akan dimintai pertanggungjawaban.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai bahwa pasangan calon presiden (capres) juga bisa ikut ditindak terkait kericuhan pilpres. Namun, harus dipastikan dulu apakah pasangan capres terbukti ikut mengarahkan pendukungnya untuk melakukan kericuhan.
"Itu tergantung siapa yang menjadi otak kerusuhan tersebut, jadi seseorang yang tidak berbuat bisa diminta pertanggungjawaban jika dia ada hubungannya dengan pelaku di lapangan," kata Mudzakir kepada wartawan di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/7).
Hubungan antara pelaku dan dalang kerusuhan juga beragam. Menurut Mudzakir, hubungannya bisa meliputi pendanaan hingga provokasi.
"Hubungannya itu bisa mendanai, meminta supaya berbuat kerusuhan, mempengaruhi orang untuk membuat kerusuhan, atau mungkin bentuk yang lain sebagai skenario berbuat kerusuhan," ucapnya.
Mudzakir mengapresiasi tindakan preventif yang dilakukan Polri jelang pilpres 2014. Ia mendorong aparat kepolisian untuk bertindak tegas kepada pelaku kericuhan atau pihak-pihak yang berpotensi mengganggu keamanan.
"Begitu ada gejala langsung lakukan tindakan. Kalau sudah terjadi itu jangan segan-segan menangkap dan memprosesnya secara hukum," tegasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pelaku kerusuhan pada hari pengumuman hasil Pemilu Presiden (pilpres) 22 Juli 2014 akan ditindak melalui proses hukum. Bukan cuma perusuh,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar