Polri Diminta Telusuri Motif Dana Asing ke FPI
jpnn.com, JAKARTA - Polri harus bisa menelusuri dan mengungkap motif di balik aliran dana asing terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI).
Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi.
"Berkaca dari berbagai kasus pendanaan terhadap kelompok radikal, tindakan PPATK membekukan beberapa rekening FPI itu sudah tepat. Karena memang ini modus operandi yang sering dilakukan oleh kelompok-kelompok ekstrem kanan di Indonesia," kata Islah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menemukan transaksi lintas negara dalam rekening milik orang-orang yang terafiliasi dengan ormas FPI.
Menurut Islah, pendanaan dalam gerakan radikal, ekstrem, dan terorisme di Indonesia selalu menjadi persoalan, sebab ketika penelusuran secara digital semakin ketat maka kelompok terorisme menggunakan jalur nondigital untuk transaksi.
Ia mengingatkan belum lama ini ada temuan uang dari kotak amal digunakan untuk mendanai kegiatan teroris.
Beberapa kelompok, kata dia, menggunakan sirkular funding atau pencucian uang, yakni uang dikeluarkan terlebih dahulu dari dalam negeri, lalu diendapkan di luar negeri, kemudian kembali ke dalam negeri.
Islah mencontohkan aksi Arab Spring yang membuat beberapa negara di Timur Tengah hancur-hancuran, ditengarai ada aliran dana luar negeri dan keterlibatan negara-negara barat dalam upaya menghancurkan beberapa negara Arab yang dipimpin orang-orang yang dinilai totalitarian.
Ada indikasi keterlibatan lembaga donasi dan beberapa orang top di Indonesia mendanai FPI, tetapi modelnya berputar.
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Tolak Bom
- BNPT & PNM Kerja Sama Cegah Radikalisme lewat Pemberdayaan Ekonomi
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara