Polri Disarankan Hentikan Penyidikan Bibit-Chandra
jpnn.com - JAKARTA - Ada yang menarik dalam keterangan pers Wakil Kepala Kejaksaan Agung (Wakajagung) Abdul Hakim Ritonga, Rabu (28/10) sore. Meski tak secara langsung, Ritonga seolah menyarankan kepada penyidik Polri agar menghentikan saja penyidikan berkas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, jika tak mampu membuktikan kesalahan mereka.
"Kalau memang tidak terbukti, kawan jangan dizolimi. Jangan lama-lama digantung, dihentikan saja," ujar Ritonga.
Ini diutarakan Ritonga, saat menjelaskan dugaannya mengenai rekaman itu, yang disebut merupakan upaya pengalihan perhatian terhadap perkara pokok yang tengah ditangani penyidik. Tepatnya yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang kini disangkakan kepada Bibit dan Chandra.
Sebagai gambaran saja, saat ini berkas perkara itu sudah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum, kepada penyidik Bareskrim Polri. Alasannya, terdapat beberapa kekurangan dalam berkas penyidikan, untuk menguatkan dugaan yang dituduhkan.
Lalu, apakah menurut Ritonga, sebenarnya berkas Bibit-Chandra itu layak dinaikkan ke penuntutan? Terkait pertanyaan ini, Ritongga tak menjawab secara rinci. Yang jelas katanya, pihaknya masih menunggu rampungnya berkas pemeriksaan dari penyidik Polri itu.
"Mengenai terbukti atau tidak, itu (tergantung) penyidik. Kejaksaan hanya menunggu," ujarnya. (zul/JPNN)
JAKARTA - Ada yang menarik dalam keterangan pers Wakil Kepala Kejaksaan Agung (Wakajagung) Abdul Hakim Ritonga, Rabu (28/10) sore. Meski tak secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK