Polri Ditantang Gelar Perkara Surat Palsu MK
Jumat, 09 September 2011 – 20:07 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin mendesak pihak kepolisian melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan anggota DPR terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I hasil Pemilu 2009.
Pentingnya gelar perkara tersebut, kata politisi PPP itu, guna meminimalisir keraguan masyarakat terhadap Kepolisian RI dalam menangani perkara pemalsuan surat MK tersebut.
Baca Juga:
“Masyarakat menangkap sinyalemen dalam kasus tersebut Kepolisian hanya akan mengarahkan pelakunya dari internal MK, yaitu mantan penitera MK Zaenal Arifin Hosein dan juru panggil Mashuri Hasan dan kasusnya menjadi pasal kesalahan administrasi saja. Sementara mantan anggota KPU Andi Nurpati hingga kini belum bergeser posisi sebagai saksi,” ungkap Lukman.
Bahkan pihak lain seperti mantan anggota KPU Andi Nurpati, terkesan tidak didalami secara serius. Hal ini, katanya, terbukti atas keengganan Kepolisian RI untuk memeriksa kembali Andi Nurpati sebagai kelanjutan kasus ini.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin mendesak pihak kepolisian melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya