Polri Ditantang Gelar Perkara Surat Palsu MK
Jumat, 09 September 2011 – 20:07 WIB
Lukman menegaskan, jika gelar perkara dilakukan harus bersifat terbuka dan mengikutsertakan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan Satgas Mafia Hukum. "Kehadiran institusi tersebut sangat penting guna membuktikan tidak ada rekayasa penyelidikan kasus ini oleh Polri," tukasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin mendesak pihak kepolisian melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat