Polri Diyakini Bakal Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Edy Mulyadi
![Polri Diyakini Bakal Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Edy Mulyadi](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/01/31/edy-mulyadi-datang-ke-bareskrim-polri-memenuhi-panggilan-unt-ar4z.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Tim advokasi Edy Mulyadi berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Namun, Polri diyakini bakal menolak permohonan itu.
Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng mengatakan penyidik memiliki alasan kuat menahan Edy.
“Tentu ini sepenuhnya kewenangan penyidik," ujar Sugeng ketika dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (3/2).
Dia menduga apabila nanti penangguhan penahanan Edy Mulyadi dikabulkan, banyak masyarakat melakukan protes.
Pasalnya, kasus ujaran kebencian Edy ini sangat mendapat sorotan dari masyarakat. Bahkan, sejak awal polisi diminta segera menangkap Edy Mulyadi.
“Banyak pihak yang akan keberatam pada polisi bila ditangguhkan, maka permohonan tersebut akan ditolak," tegas Sugeng.
Terlepas dari itu, Sugeng menyebut polisi punya alasan subjektif dan objektif dalam menahan Edy.
IPW meyakini Polri bakal menolak permohonan penangguhan penahanan Edy Mulyadi. Sebab, kasus ini mendapat sorotan publik.
- Tim Bareskrim Bergerak ke Pasaman Barat Sumbar, Hasilnya Luar Biasa
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat