Polri Diyakini Bakal Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Edy Mulyadi

jpnn.com, JAKARTA - Tim advokasi Edy Mulyadi berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Namun, Polri diyakini bakal menolak permohonan itu.
Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng mengatakan penyidik memiliki alasan kuat menahan Edy.
“Tentu ini sepenuhnya kewenangan penyidik," ujar Sugeng ketika dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (3/2).
Dia menduga apabila nanti penangguhan penahanan Edy Mulyadi dikabulkan, banyak masyarakat melakukan protes.
Pasalnya, kasus ujaran kebencian Edy ini sangat mendapat sorotan dari masyarakat. Bahkan, sejak awal polisi diminta segera menangkap Edy Mulyadi.
“Banyak pihak yang akan keberatam pada polisi bila ditangguhkan, maka permohonan tersebut akan ditolak," tegas Sugeng.
Terlepas dari itu, Sugeng menyebut polisi punya alasan subjektif dan objektif dalam menahan Edy.
IPW meyakini Polri bakal menolak permohonan penangguhan penahanan Edy Mulyadi. Sebab, kasus ini mendapat sorotan publik.
- Brigjen Mukti Juharsa Dipromosikan Menjadi Irjen di Lemdiklat Polri
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap