Polri Diyakini Bakal Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Edy Mulyadi
jpnn.com, JAKARTA - Tim advokasi Edy Mulyadi berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Namun, Polri diyakini bakal menolak permohonan itu.
Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng mengatakan penyidik memiliki alasan kuat menahan Edy.
“Tentu ini sepenuhnya kewenangan penyidik," ujar Sugeng ketika dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (3/2).
Dia menduga apabila nanti penangguhan penahanan Edy Mulyadi dikabulkan, banyak masyarakat melakukan protes.
Pasalnya, kasus ujaran kebencian Edy ini sangat mendapat sorotan dari masyarakat. Bahkan, sejak awal polisi diminta segera menangkap Edy Mulyadi.
“Banyak pihak yang akan keberatam pada polisi bila ditangguhkan, maka permohonan tersebut akan ditolak," tegas Sugeng.
Terlepas dari itu, Sugeng menyebut polisi punya alasan subjektif dan objektif dalam menahan Edy.
IPW meyakini Polri bakal menolak permohonan penangguhan penahanan Edy Mulyadi. Sebab, kasus ini mendapat sorotan publik.
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Kompolnas Harap Kasus Pemerasan di DWP Jangan Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ
- IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan