Polri Diyakini Bakal Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Edy Mulyadi

Polri Diyakini Bakal Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Edy Mulyadi
Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

“Pertimbangan penyidik khawatir (Edy) akan menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif, akan mengulang lagi tindak pidana,” kata Sugeng.

Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu. Penetapan tersangka ini terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

IPW meyakini Polri bakal menolak permohonan penangguhan penahanan Edy Mulyadi. Sebab, kasus ini mendapat sorotan publik.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News