Polri Enggan Berpolemik Soal Pengangkatan Komjen Iriawan
jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan Komjen Mochammad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menuai kontroversi.
Sejumlah kalangan menuding pengangkatan itu melanggar undang-undang karena Iriawan masih berstatus anggota Polri.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, tak ada undang-undang yang dilanggar dalam pengangkatan tersebut.
Pengangkatan Iriawan, kata Setyo, didasari aturan yang berlaku. Jadi, bukan sembarang angkat demi kepentingan pribadi.
“Kita kan berdasarkan hukum. Dan Pak Mendagri sendiri mengatakan sudah sesuai aturan yang berlaku. Saya rasa itu cukup,” kata dia di Divhumas Polri, Kamis (21/6).
Dia mengatakan, pengangkatan itu tak usah diperdebatkan atau diperpanjang.
“Tak usah berpolemik. Kita cari saja dasar hukumnya seperti apa. Kalau itu sudah diputuskan dan sudah dilaksanakan sesuai aturan, saya kira kita harus saling menghormati aturan hukum yang berlaku,” urai dia.
Setyo lantas menuturkan, anggota Polri harus mundur kalau menjabat di luar Polri untuk permanen.
Mabes Polri mematuhi dan menghormati aturan hukum yang dijalankan saat pengangkatan Komjen Mochammad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
- Caketum PSSI Iwan Bule Kenalkan Calon Waketumnya, Siapa?
- Calon Ketum PSSI M Iriawan: Sepak Bola Semakin Baik
- Komjen Iriawan Beber Resep Besarkan Kompetisi Profesional di Indonesia
- Iwan Bule akan Dirikan ISC Demi Sinergikan Program PSSI dengan Pemerintah
- Caketum PSSI Ngobrol Bareng Anggota PSSI dari Indonesia Timur
- Komjen M Iriawan Siap Wakafkan Diri untuk Sepak Bola Indonesia