Polri Gagalkan Peredaran 270,2 Kg Narkoba Jaringan Malaysia

Polri Gagalkan Peredaran 270,2 Kg Narkoba Jaringan Malaysia
Penampakan sejumlah tersangka peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap polisi di Bareskrim Polri, Rabu (12/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Adapun 11 ABK lainnya tak mengetahui kapal itu mengangkut narkotika.

Namun, pada saat interogasi, kapten kapal berinisial MI melompat ke laut dalam kondisi tangan terborgol.

Lantas, polisi melakukan pencarian, tetap tak ditemukan. "Pada 29 September MI ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sekitar Sungai Tohor, Pulau Topang, Kepulauan Meranti, Riau," ujar Krisno.

Selanjutnya, kasus kedua terjadi di Riau pada 2 September 2022.

Krisno mengatakan dalam kasus ini, seorang laki-laki yang berperan sebagai kurir berinisial S ditangkap polisi. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 21,283 gram sabu-sabu.

Kepada polisi, S mengaku barang bukti yang disembunyikan di tempat tinggalnya, Bukti Raya, Pekan Baru dikirim dari Malaysia untuk dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.

Jenderal bintang satu itu kemudian menjelaskan kasus ketiga. Dia menyebut kasus narkotika yang ketiga diungkap di Kuala Leuge Peurlak, Aceh Timur pada 5 Oktober 2022.

Penggagalan narkotika itu bermula saat Satgas NIC Dittipidnarkoba mendapatkan informasi adanya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia sebanyak 179 kilogram melalui perairan Aceh.

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 270,2 Kg jaringan Malaysia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News