Polri Gagalkan Peredaran 270,2 Kg Narkoba Jaringan Malaysia

Polri Gagalkan Peredaran 270,2 Kg Narkoba Jaringan Malaysia
Penampakan sejumlah tersangka peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap polisi di Bareskrim Polri, Rabu (12/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai guna melakukan patroli laut ke lokasi yang dicurigai tempat kapal pengangkut narkoba bersandar.

"Pada 5 Oktober diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge, Peurlak, Aceh Timur. Keesokan harinya pelaku Fsudah memindahkan narkoba ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan motor," ujar Krisno.

Polisi kemudian melakukan pengejaran. Petugas kemudan mengentikan mobil Toyota Avanza warna hitam dan menangkap seorang berinisial F.

Hasil penggeledahan, ditemukan empat karung goni warna putih dan tiga tas biru di bagasi mobil berisi narkotika sebanyak  179 kilogram.

"Narkotika dikemas dalam bungkusan teh China berwarna hijau dan ada etiket/stiker good dan nice," ujar Krisno.

Kepada polisi, F mengaku dperintahkan oleh A (DPO) untuk menjemput sabu-sabu di Kuala Leuge, Aceh Timur dari Z (DPO) yang notabene tekong narkotika di Malaysia.

Kasus terakhir, polisi menggagalkan sabu-sabu sebanyak 50 Kg di Perairan Aceh Tamiang pada 8 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, empat orang tersangka berinisial TZ, MR, M, dan H ditangkap polisi.

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 270,2 Kg jaringan Malaysia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News