Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL

Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL
Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Suharyono saat diwawancarai di Padang, Rabu (17/4/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Terpisah, Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri mengatakan Serda Pom Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup setelah menghilangkan nyawa (membunuh) seorang warga sipil pada akhir Desember 2022 di Kota Sawahlunto.

"Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri. (antara/jpnn)


Mabes Polri dan Polda Sumbar menggali kembali makam korban pembunuhan oleh oknum TNI AL di Kota Sawahlunto.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News