Polri Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Khilafatul Muslimin

jpnn.com, JAKARTA - Polri menggandeng PPATK guna mengusut aliran dana kelompok Khilafatul Muslimin.
Hal itu diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Untuk sementara masih bekerja," kata Dedi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/6).
Hanya saja, Dedi belum membeberkan hasil penyidikan perihal aliran dana kelompok tersebut.
"Saya belum mendapatkan perkembangan lagi. Apabila sudah ada nanti disampaikan untuk proses pembuktian. Kami tidak terburu-buru," kata Dedi.
Polisi telah menetapkan lima tersangka anggota kelompok Khikafatul Muslimin.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.
Kelima tersangka terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polri dan PPATK masih bekerja mengusut aliran dana kelompok Khilafatul Muslimin.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri