Polri Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Khilafatul Muslimin
jpnn.com, JAKARTA - Polri menggandeng PPATK guna mengusut aliran dana kelompok Khilafatul Muslimin.
Hal itu diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Untuk sementara masih bekerja," kata Dedi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/6).
Hanya saja, Dedi belum membeberkan hasil penyidikan perihal aliran dana kelompok tersebut.
"Saya belum mendapatkan perkembangan lagi. Apabila sudah ada nanti disampaikan untuk proses pembuktian. Kami tidak terburu-buru," kata Dedi.
Polisi telah menetapkan lima tersangka anggota kelompok Khikafatul Muslimin.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.
Kelima tersangka terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polri dan PPATK masih bekerja mengusut aliran dana kelompok Khilafatul Muslimin.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan