Polri Gandeng PPATK Usut Pencucian Uang Panji Gumilang

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selain PPATK, penyidik juga meminta keterangan ahli lainnya pekan ini.
"Bareskrim Polri dalam hal ini Ditipideksus akan meminta keterangan informasi dari ahli PPATK, ahli korporasi, dan ahli lainnya minggu ini," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7).
Selain ahli, penyidik juga secepatnya bakal memanggil saksi lainnya.
"Rencana Dittipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," ujar Ramadhan.
Dugaan TPPU ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK yang diberikan ke Polri. Dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laudering), tindak pidana korupsi dan penggelapan.
Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (11/7).
Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak Indramayu.
Dugaan TPPU ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK yang diberikan ke Polri.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Demi Raih Kepercayaan Publik, Polri Diminta Terbuka terhadap Kritikan & Perkuat Pengawasan Internal
- Dua Fenomena Ini Menunjukkan Kegagalan Polri Melakukan Sistem Meritokrasi
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Ketua Umum Bhayangkari Pantau Penerapan MBG di SLB Gresik
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri