Polri Gelar OTT di Kemenhub, Presiden dan Kapolri Turun ke Lokasi
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo langsung menyambangi kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta Pusat, Selasa (11/10). Pria yang disapa Jokowi ini, didampingi oleh Kapolri Tito Karnavian.
"Sekarang Pak Presiden dan Pak Kapolri sudah berada di lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dikonfirmasi JPNN, Jakarta, Selasa (11/10).
Selain presiden dan Kapolri, kata Awi, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan juga berada di lokasi. "Pak Kapolda lebih dulu tiba di lokasi," tambah dia.
Mengenai operasi tangkap tangan (OTT) ini, Awi menolak untuk menjawabnya. Menurut dia, presiden dan Kapolri yang akan langsung membawakan konferensi pers terkait penangkapan oleh satuan tugas Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu.
"Saya tidak berwenang. Nanti pers rilis rencananya akan dibawakan Pak Presiden dan Pak Kapolri," tandas dia.
Sebelumnya, aparat kepolisian menggelar operasi tangap tangan (OTT) di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Selasa (11/10) siang. Belum diketahui apa menjadi tangkapan kepolisian itu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto saat dikonfirmasi mengaku berada di kantor Kemenhub. Dia membenarkan bahwa saat ini polisi tengah memeriksa satu ruangan direktorat.
Meski begitu, ia tidak mengetahui tujuan pemeriksaan itu. Purnawirawan Polri pangkat Inspektur Jenderal ini juga menolak menjawab apakah OTT ini terkait pernyataan Menhub, Budi Karya tentang adanya pungli perizinan di instansinya.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo langsung menyambangi kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta Pusat, Selasa (11/10). Pria yang disapa Jokowi ini,
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar