Polri Harus Beri Jaminan Keamanan 24 Jam Sehari
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irman Putrasidin mengatakan jaminan keamanan terhadap rakyat harus berlangsung selama 24 jam. Menurutnya, jika jaminan keamanan kepada warga negara tidak memenuhi dimensi waktu maka NKRI akan bubar.
"Jaminan keamanan untuk rakyat harus diberikan negara selama 24 jam penuh. Kalau tidak terpenuhi, tunggu sajalah NKRI ini bubar," kata Irman dalam Dialog Pilar Negara bertema "Kekerasan pada Aparat dan Wibawa Negara" di gedung Nusantara IV, konplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (23/9).
Irman menjelaskan, terjadinya tindak kekerasan terhadap aparat Polri sebagai institusi pelaksana pemberi rasa aman itu merupakan konsekuensi sikap anggota kepolisian yang mulai kehilangan kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai konstitusi. Akibatnya, kinerja polisi pun tak sesuai harapan publik.
Lebih lanjut Irman mengatakan, Polri merupakan pelaksana tugas bagi Presiden RI dalam hal memberikan rasa aman kepada rakyat. Karenanya, lanjut Irman, Presiden harus bisa menjaga Polri. "Kalau Polri sempat ngambek, presiden yang jadi sasaran," tegasnya.
Sementara menyinggung kewenangan DPR dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri, Irman menganggap tidak ada yang salah dengan kewenangan para wakil rakyat itu. "Polri dalam bekerja harus dapat konfirmasi dari wakil rakyatnya yang ada di DPR. Makanya saya miris juga ada wacana calon Kapolri tidak diproses oleh DPR sebagai wakil rakyat," ujarnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irman Putrasidin mengatakan jaminan keamanan terhadap rakyat harus berlangsung selama 24 jam. Menurutnya, jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan