Polri Harus Dalami Aktivitas Rizieq Shihab dengan Instrumen UU Tindak Pidana Terorisme
Usut Tuntas Dana Kotak Amal
Petrus mengatakan dengan memperhatikan kompleksitas permasalahan yang muncul dan unsur-unsur dalam ketentuan UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka MRS dan kelompoknya dapat dikenakan tindakan kepolisian berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 dan KUHAP. Karena selama ini MRS patut diduga sedang melakukan aktivitas bermotif politik, ideologi dan gangguan keamanan dengan cara-cara teror seperti dimaksud dalam UU ini.
Dalam pada itu, penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada pers, 7 Desember 2020, mengungkap fakta bagaimana para teroris beroperasi dengan dana yang berasal dari Kotak Amal, yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, digunakan untuk; memberangkatkan anggota ke Suriah, pelatihan militer hingga pembuatan senjata.
“Ini juga harus dihentikan dan diusut tuntas dengan instrumen UU Terorisme,” tegas Petrus.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sudah menjadi fakta yang notoire feiten, bahwa MRS dan kelompoknya dalam berbagai aktivitas ceramah, diskusi dan lain-lainnya sering menggunakan narasi, diksi atau gambar yang bermuatan menebar kebencian, teror, ancaman kekerasan, pesan kebencian, penista
Redaktur & Reporter : Friederich
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan