Polri Harus Selidiki Pertemuan Penyidik KPK dengan Oknum DPR
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta tudingan yang menyebut 7 penyidik KPK bertemu dengan anggota Komisi III DPR, dan permintaan uang pengamanan Rp 2 miliar harus segera dibawa ke ranah hukum.
Kasus tersebut menurutnya tidak cukup diselesaikan diranah komite etik internal lembaga antirasuah.
Sebab dalam UU KPK sangat jelas diatur.
"Jika benar ada penyidik menemui pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara, tindakan tersebut adalah pidana," kata Bamsoet-sapaan Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/8).
Sebelumnya tudingan tersebut disampaikan terdakwa keterangan palsu Miryam S Haryani, yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, bberapa hari lalu.
Bamsoet menilai hal itu persoalan hukum serius. Apalagi menyangkut integritas KPK dan DPR.
"Dan ini bukan delik aduan. Jadi, Polri harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal itu dalam rekaman di pengadilan. Apakah itu fakta atau hanya rekayasa tanpa fakta hukum yang hanya bertujuan untuk ingin menarget pihak-pihak tertentu," pintanya.
Politikus Golkar itu menuturkan, pemeriksaan bisa dimulai dari pemutaran rekaman secara utuh tanpa potongan atau editan dan pengecekan soal keaslian rekamannya di Labotarium Forensik Mabes Polri.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta tudingan yang menyebut 7 penyidik KPK bertemu dengan anggota Komisi III DPR, dan permintaan uang pengamanan
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024