Polri Harus Tetap Awasi Anggodo
Kamis, 05 November 2009 – 10:09 WIB
Polri Harus Tetap Awasi Anggodo
JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia Andrianus Meliala bisa memahami jika tim TPF kecewa karena polisi tidak menahan Anggodo, saksi kunci dari kasus kriminalisasi KPK. "Saya bisa memahami, jika TPF kecewa karena rekomendasinya tidak digubris polisi. Tetapi, Independensi Polri juga harus dihargai," kata Andrianus kepada wartawan, Kamis (5/11).
Meski begitu, Andrianus berharap agar polisi tidak begitu saja melepas Anggodo. Polisi tetap harus mengawasi Anggodo, meski secara hukum Anggodo dianggap tidak bermasalah."Secara normatif konvensional yuridis keputusan polisi tidak ada yang salah. Dan langkah polisi tidak ada yang bisa disalahkan dalam kasus melepaskan Anggodo," ujarnya.
Di mata publik, Anggodo sudah bersalah. Karena opini publik, ia adalah biang kerok dari bobroknya hukum. Situasi ini bisa membahayakan Anggodo. "Sebenarnya masih ada cara lain untuk menahan Anggodo, karena polisi masih bisa mencari dasar hukum untuk menahan dia. Sebab, polisijuga harus mempertimbangkan pendekatan politis dan sosiologis, sehingga masyarakat tidak terganggu rasa keadilannya," kata pengamat kepolisian itu menegaskan. (aj)
JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia Andrianus Meliala bisa memahami jika tim TPF kecewa karena polisi tidak menahan Anggodo, saksi kunci
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Layanan Terbaru Bethsaida Healthcare, Pasien Bisa Dirujuk ke RS Luar Negeri
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan