Polri Harus Tetap Awasi Anggodo
Kamis, 05 November 2009 – 10:09 WIB
JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia Andrianus Meliala bisa memahami jika tim TPF kecewa karena polisi tidak menahan Anggodo, saksi kunci dari kasus kriminalisasi KPK. "Saya bisa memahami, jika TPF kecewa karena rekomendasinya tidak digubris polisi. Tetapi, Independensi Polri juga harus dihargai," kata Andrianus kepada wartawan, Kamis (5/11).
Meski begitu, Andrianus berharap agar polisi tidak begitu saja melepas Anggodo. Polisi tetap harus mengawasi Anggodo, meski secara hukum Anggodo dianggap tidak bermasalah."Secara normatif konvensional yuridis keputusan polisi tidak ada yang salah. Dan langkah polisi tidak ada yang bisa disalahkan dalam kasus melepaskan Anggodo," ujarnya.
Di mata publik, Anggodo sudah bersalah. Karena opini publik, ia adalah biang kerok dari bobroknya hukum. Situasi ini bisa membahayakan Anggodo. "Sebenarnya masih ada cara lain untuk menahan Anggodo, karena polisi masih bisa mencari dasar hukum untuk menahan dia. Sebab, polisijuga harus mempertimbangkan pendekatan politis dan sosiologis, sehingga masyarakat tidak terganggu rasa keadilannya," kata pengamat kepolisian itu menegaskan. (aj)
JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia Andrianus Meliala bisa memahami jika tim TPF kecewa karena polisi tidak menahan Anggodo, saksi kunci
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang