Polri Harus Tetap Awasi Anggodo
Kamis, 05 November 2009 – 10:09 WIB
JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia Andrianus Meliala bisa memahami jika tim TPF kecewa karena polisi tidak menahan Anggodo, saksi kunci dari kasus kriminalisasi KPK. "Saya bisa memahami, jika TPF kecewa karena rekomendasinya tidak digubris polisi. Tetapi, Independensi Polri juga harus dihargai," kata Andrianus kepada wartawan, Kamis (5/11).
Meski begitu, Andrianus berharap agar polisi tidak begitu saja melepas Anggodo. Polisi tetap harus mengawasi Anggodo, meski secara hukum Anggodo dianggap tidak bermasalah."Secara normatif konvensional yuridis keputusan polisi tidak ada yang salah. Dan langkah polisi tidak ada yang bisa disalahkan dalam kasus melepaskan Anggodo," ujarnya.
Di mata publik, Anggodo sudah bersalah. Karena opini publik, ia adalah biang kerok dari bobroknya hukum. Situasi ini bisa membahayakan Anggodo. "Sebenarnya masih ada cara lain untuk menahan Anggodo, karena polisi masih bisa mencari dasar hukum untuk menahan dia. Sebab, polisijuga harus mempertimbangkan pendekatan politis dan sosiologis, sehingga masyarakat tidak terganggu rasa keadilannya," kata pengamat kepolisian itu menegaskan. (aj)
JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia Andrianus Meliala bisa memahami jika tim TPF kecewa karena polisi tidak menahan Anggodo, saksi kunci
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026