Polri Harus Transparans Soal Penanganan Judi di Batam
Senin, 14 Mei 2012 – 22:29 WIB

Polri Harus Transparans Soal Penanganan Judi di Batam
Neta juga mengatakan, sesuai Pasal 303 KUHP maka Polri bukanlah pihak yang berwenang memberi izin perjudian. Sebab, di KUHP disebutkan soal pengecualian bahwa judi bisa digelar jika ada izin dari penguasa yang berwenang.
Baca Juga:
"Jadi polisi hanya berhak menindak lokasi perjudian yang tidak punya ijin, bukan sebagai pihak yang mengeluarkan izin perjudian," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Polisi didesak bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus judi di Batam, terutama terkait penyegelan alat ketangkasan, gelper.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai