Polri Harus Transparans Soal Penanganan Judi di Batam
Senin, 14 Mei 2012 – 22:29 WIB
Neta juga mengatakan, sesuai Pasal 303 KUHP maka Polri bukanlah pihak yang berwenang memberi izin perjudian. Sebab, di KUHP disebutkan soal pengecualian bahwa judi bisa digelar jika ada izin dari penguasa yang berwenang.
Baca Juga:
"Jadi polisi hanya berhak menindak lokasi perjudian yang tidak punya ijin, bukan sebagai pihak yang mengeluarkan izin perjudian," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Polisi didesak bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus judi di Batam, terutama terkait penyegelan alat ketangkasan, gelper.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus