Polri Harus Usut dan Periksa Sumber Masalah Benih Padi IF8 di Aceh
Sabtu, 27 Juli 2019 – 22:38 WIB
Misalnya Inpari 30 sebesar 9,6 ton/ha, Inpari 42 sebesar 10,6 ton/ha, IPB-4S sebesar 10.5 ton/ha, IPB-3S sebesar 13,4 ton/ha, Inpago 12 Agritan sebesar 10,2 ton/ha, Mustajab Agritan sebesar 10,86 ton/ha, Pamelen sebesar 11.91 ton/ha, dan Cakra Buana Agritan sebesar 10,2 ton/ha.
"Kemudian benih padi Pajajaran Agritan 11,0 produktivitasnya ton per hektar dan Siliwangi Agritan sebesar 10,7 ton per hektar dan berbagai jenis lainnya,” tandas da. (cuy/jpnn)
Indonesia Food Watch (IFW) menilai tindakan memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan atau IF8 di Aceh yang tidak memiliki label dan serifikat alias tanpa proses pelepasan merupakan kegiatan yang melanggar hukum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang