Polri Harus Usut dan Periksa Sumber Masalah Benih Padi IF8 di Aceh
Sabtu, 27 Juli 2019 – 22:38 WIB

Ilustrasi petani menanam padi. Foto: Kementan
Misalnya Inpari 30 sebesar 9,6 ton/ha, Inpari 42 sebesar 10,6 ton/ha, IPB-4S sebesar 10.5 ton/ha, IPB-3S sebesar 13,4 ton/ha, Inpago 12 Agritan sebesar 10,2 ton/ha, Mustajab Agritan sebesar 10,86 ton/ha, Pamelen sebesar 11.91 ton/ha, dan Cakra Buana Agritan sebesar 10,2 ton/ha.
"Kemudian benih padi Pajajaran Agritan 11,0 produktivitasnya ton per hektar dan Siliwangi Agritan sebesar 10,7 ton per hektar dan berbagai jenis lainnya,” tandas da. (cuy/jpnn)
Indonesia Food Watch (IFW) menilai tindakan memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan atau IF8 di Aceh yang tidak memiliki label dan serifikat alias tanpa proses pelepasan merupakan kegiatan yang melanggar hukum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara