Polri Harus Usut Penyebar Video Insiden Ikan Tongkol

Polri Harus Usut Penyebar Video Insiden Ikan Tongkol
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan, polisi harus mengusut pengedar video Ari Aditya, pelajar kelas III SD yang salah mengeja ikan tongkol di depan Presiden Joko Widodo. Kesalahan pengejaan membuat pengucapan ikan tongkol menjadi organ vital pria.

Insiden itu saat Ari menjawab pertanyaan Presiden Joko Widodo di acara peluncuran Kartu Indonesia Pintar di Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/1).  "Saya rasa polisi perlu juga mengusut siapa yang pertama kali mengedarkan hingga menjadi bahan tertawaan," kata Asrorun, Kamis (26/1).

Menurut Asrorun, polisi perlu mengusut pengedar video itu agar persoalan yang ada tidak dianggap sepele dan lumrah. Sebab, hal itu juga demi perlindungan bagi anak-anak.

Lebih lanjut Asrorun mengaku sudah berkomunikasi dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. “Untuk mengambil langkah-langkah," ucap Asrorun.

Asrorun meyakini Polri berkomitmen terhadap perlindungan anak. "Saya yakin polisi punya kemampuan dan komitmen untuk pemastian perlindungan anak," ungkapnya.(gil/jpnn)


Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan, polisi harus mengusut pengedar video Ari Aditya, pelajar kelas III


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News