Polri Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Reaksi PA 212, Keras!
jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 merespons keras penghentian kasus ujaran kebencian, yang diduga dilakukan anggota DPR Arteria Dahlan.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan sikap Polri yang menghentikan kasus ini bisa memancing kemarahan orang Sunda.
“Ini bisa memancing kemarahan orang Sunda dan ini jelas lagi mencoreng wibawa hukum dengan arogansi kekuasaan,” ujar Novel ketika dikonfirmasi, Minggu (6/2).
Novel pun meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera mengambil sikap dan menindak tegas Arteria Dahlan.
“Jangan sampai lolos begitu saja seperti Viktor Laiskodat yang seharusnya dipecat dengan terlapor dugaan penistaan agama,” tegas Novel.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyetopan kasus Arteria Dahlan karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan, Jumat (4/2).
Perwira menengah ini menyebut perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.
PA 212 bereaksi keras setelah Polri memutuskan untuk menyetop penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan