Polri Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Reaksi PA 212, Keras!

jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 merespons keras penghentian kasus ujaran kebencian, yang diduga dilakukan anggota DPR Arteria Dahlan.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan sikap Polri yang menghentikan kasus ini bisa memancing kemarahan orang Sunda.
“Ini bisa memancing kemarahan orang Sunda dan ini jelas lagi mencoreng wibawa hukum dengan arogansi kekuasaan,” ujar Novel ketika dikonfirmasi, Minggu (6/2).
Novel pun meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera mengambil sikap dan menindak tegas Arteria Dahlan.
“Jangan sampai lolos begitu saja seperti Viktor Laiskodat yang seharusnya dipecat dengan terlapor dugaan penistaan agama,” tegas Novel.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyetopan kasus Arteria Dahlan karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan, Jumat (4/2).
Perwira menengah ini menyebut perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.
PA 212 bereaksi keras setelah Polri memutuskan untuk menyetop penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan.
- Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Perluasan Kewenangan TNI Setelah Penembakan 3 Polisi di Lampung
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Irjen Herry: Polisi Harus Duduk dan Berdiri Lebih Rendah dari Masyarakat
- Kakak dari Polisi yang Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan dapat Tawaran
- 3 Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Betapa Berat Tugas Polri
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim