Polri Hormati Langkah BW Ajukan Praperadilan ketimbang Tebar Opini

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengajukan gugatan praperadilan untuk memersoalkan keputusan Polri menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010. Gugatan BW -sapaan Bambang- didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/5).
Namun, Bareskrim Polri tak memersoalkan langkah BW. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan, langkah praperadilan lebih baik karena sesuai koridor hukum.
"Saya mengapresiasi, kalau kita berada pada koridor hukum. Saya hormati (langkah) mereka," kata Victor di Mabes Polri, Jumat (8/5).
Menurutnya, langkah praperadilan itu juga sangat bagus ketimbang BW hanya beropini. "Itulah sebenarnya, yang benar itu ya praperadilan. Bukan pakai opini," timpal anak buah Kabareskrim Komjen Budi Waseso itu ya.
Dia menambahkan, seharusnya dari dulu BW mengajukan praperadilan ketimbang beropini. "Seharusnya dari dulu, jangan opini-opinian," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengajukan gugatan praperadilan untuk memersoalkan keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok