Polri Ikhlas Digugat Slank ke MK
Kamis, 24 Januari 2013 – 07:30 WIB
JAKARTA---Mabes Polri tak risau digugat Slank ke Mahkamah Konstitusi. Polisi berdalih, izin keramaian tetap dibutuhkan untuk antisipasi kerusuhan di lokasi. Polri mempersilahkan Slank melakukan judicial review UU Kepolisian ke mahkamah Konstitusi. Saat ini, perizinan konser dan keramaian ditangani oleh Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Izin akan diberikan jika persyaratan terpenuhi. Termasuk penerimaan warga di sekitar lokasi konser. "Jangan sampai ada bentrok, konser ini kan ada massa pendukung, dan jumlahnya besar," kata Boy.
"Silahkan saja, ini negara demokrasi, sangat terbuka untuk itu. Kami tentu menghargai," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di kantornya Rabu (23/1). Boy menjelaskan, izin keramaian memang diatur dalam UU Kepolisian pasal 15 huruf (a).
Boy membantah polisi tidak menghargai grup musik apalagi menghalang-halangi. "Semua itu demi kepentingan umum, keamanan yang menjadi tugas utama polisi," kata jenderal bintang satu itu.
Baca Juga:
JAKARTA---Mabes Polri tak risau digugat Slank ke Mahkamah Konstitusi. Polisi berdalih, izin keramaian tetap dibutuhkan untuk antisipasi kerusuhan
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?