Polri Ikhlas Digugat Slank ke MK
Kamis, 24 Januari 2013 – 07:30 WIB

Polri Ikhlas Digugat Slank ke MK
JAKARTA---Mabes Polri tak risau digugat Slank ke Mahkamah Konstitusi. Polisi berdalih, izin keramaian tetap dibutuhkan untuk antisipasi kerusuhan di lokasi. Polri mempersilahkan Slank melakukan judicial review UU Kepolisian ke mahkamah Konstitusi. Saat ini, perizinan konser dan keramaian ditangani oleh Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Izin akan diberikan jika persyaratan terpenuhi. Termasuk penerimaan warga di sekitar lokasi konser. "Jangan sampai ada bentrok, konser ini kan ada massa pendukung, dan jumlahnya besar," kata Boy.
"Silahkan saja, ini negara demokrasi, sangat terbuka untuk itu. Kami tentu menghargai," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di kantornya Rabu (23/1). Boy menjelaskan, izin keramaian memang diatur dalam UU Kepolisian pasal 15 huruf (a).
Boy membantah polisi tidak menghargai grup musik apalagi menghalang-halangi. "Semua itu demi kepentingan umum, keamanan yang menjadi tugas utama polisi," kata jenderal bintang satu itu.
Baca Juga:
JAKARTA---Mabes Polri tak risau digugat Slank ke Mahkamah Konstitusi. Polisi berdalih, izin keramaian tetap dibutuhkan untuk antisipasi kerusuhan
BERITA TERKAIT
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan