Polri Ingatkan Perampokan di Jalan
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 06:02 WIB
Demi menjamin keselamatan penumpang, dia meminta agar pengusaha bus memperhatikan kemampuan jumlah pengemudi yang akan ditugaskan. Jangan sampai pengemudi mengendarai lebih dari empat jam. "Jangan sampai tenaga mereka diperas, mereka juga butuh istirahat. Apabila dilanggar, kami akan beri teguran ke pemilik busnya," kata dia.
Baca Juga:
Begitu juga dengan pentarifan, Soeroyo meminta agar seluruh pengusaha bus mematuhi ketentuan tarif batas atas untuk bus-bus kelas ekonomi yakni Rp139/penumpang/km untuk wilayah Jawa, Rp154/penumpang/km untuk wilayah Sumatera, dan Rp95/penumpang/km untuk wilayah Kalimantan. "Untuk yang non-ekonomi besaran tarif diserahkan ke mekanisme pasar," ujarnya.
Namun begitu, dia menegaskan bahwa semuanya harus mencetak dan menstempel besaran tarif yang berlaku pada tiket, atau setidaknya memasangnya di loket. Hal itu perlu dilakukan agar calon penumpang mendapat kepastian tariff. "Karena bila tidak distempel dan dicetak harga tiketnya, kemungkinan terjadi permainan harga akan sangat besar," tambahnya.
Kemenhub, lanjut Suroyo akan mengawasi dan memberikan sangsi bagi operator yang melanggar penjualan harga tiket. Mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pembekuan izin trayek. Dalam masa angkutan lebaran tahun ini, banyak bus yang sudah dilengkapi GPS (Global Positiong System) untuk mengetahui posisi kendaraan dan kecepatannya dari jarak jauh. "Jadi kalau ada macet kita juga bisa pantau," jelasnya.
JAKARTA - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) menyiapkan 37.620 unit bus di seluruh Indonesia yang dioperasikan untuk mengangkut pemudik
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun