Polri Ingin Bawa Pulang WNI Jaringan Abu Omar di Malaysia
Jumat, 18 November 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA - Mabes Polri tengah mengkaji keterlibatan dua warga Indonesia yang ditangkap Special Task Force milik Kepolisian Diraja Malaysia, terkait jaringan penyelundupan senjata yang diduga diotaki Abu Omar. Polri ingin dua WNI yang ditangkap polisi Malaysia itu bisa dibawa pulang dan diadili di Indonesia. Kedua WNI itu diringkus bersama 10 warga Malaysia lainnya. Mereka adalah M, Y, M, M bin H, A, Mn bin D, Z bin S, P bin H, S bin A dan KB.
‘’Kita akan dalami. Ada keterkaitan apa gak. Kita kembangkan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (18/11).
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa dua warga Indonesia ini berinisial S bin R dan D bin B ditangkap di Tawaw, Malaysia. Penangkapan itu berdasar dugaan tentang keterlibatan keduanya dalam jaringan Abu Omar yang menyelundupkan senjata haram asal Filipina.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri tengah mengkaji keterlibatan dua warga Indonesia yang ditangkap Special Task Force milik Kepolisian Diraja Malaysia,
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak