Polri Izinkan Jasad Dulmatin Dibawa Pulang
Kamis, 11 Maret 2010 – 21:02 WIB
Polri Izinkan Jasad Dulmatin Dibawa Pulang
JAKARTA—Setelah menembak tewas tersangka gembong teroris Dulmatin, Mabes Polri mengizinkan keluarga menjemput jenazah aktor Bom Bali tersebut. "Terkait jenazah Dulmatin, hari ini Polri sudah memperbolehkan untuk dibawa pulang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Kamis (11/3).
Edward menyebutkan, pihaknya memberikan fasilitas pengangkutan. Selain itu, polri juga memulangkan seorang perempuan dan tiga anak-anak yang turut ditangkap saat Dulmatin dilumpuhkan di Pamulang. Mereka telah dimintai keterangan, namun tak memiliki keterkaitan dengan para tersangka teror yang disebut pandai merakit bom itu.
Baca Juga:
‘’Itu bukan istri Dulmatin,’’ tambahnya. Sebelumnya, Dulmatin, tewas dalam penggerebekan di Pamulang, Tanggerang, Banten, beberapa hari lalu. Ia tewas tertembak bersama dua pengawalnya Hasan dan Ridwan. Selain karena buron Bom Bali, Dulamtin, disebut sebagai pengatur dan penyuplai dana kelompok yang diduga teroris di Aceh. Termasuk juga mempersiapkan para pelatih militer yang direkrut dari alumnus kamp militer di Mindanao, Philipina dan Afghanistan.
‘’Pelatih mereka berdasarkan pengalaman aja. Mantan-mantan sukarelawan dari Philipina,’’ ujar, Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, Kamis pagi di Silang Monas, Jakarta.(zul/jpnn)
JAKARTA—Setelah menembak tewas tersangka gembong teroris Dulmatin, Mabes Polri mengizinkan keluarga menjemput jenazah aktor Bom Bali tersebut.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Wakasal & Kabakamla Disebut Calon Kuat Jadi KSAL, Dave Laksono: Kami Mendukung Pilihan Panglima Tertinggi
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- Kepala BKN: Honorer dalam Database Tak Boleh Diberhentikan
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Pemda Mulai PHK Honorer, Ada Sistem Baru yang Segera Diterapkan BKN
- Sekjen Siti Fauziah Resmikan Klinik Pratama MPR RI, Begini Pesan dan Harapannya
- Info Penting untuk Honorer Database BKN, Kerja Kurang 2 Tahun Disodori Pilihan