Polri Jangan Buru-buru Sebut Motif Kriminal Biasa
Selasa, 27 November 2012 – 06:43 WIB

Polri Jangan Buru-buru Sebut Motif Kriminal Biasa
Aboebakar menegaskan, Polri harus mencari kronologi faktualnya, selain itu penyidik harus mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Bila memang kasus ini berkaitan dengan pekerjaannya sebagai seorang wartawan, hal ini membuktikan kemerdekaan pers terancam. "Karena pembunuhan tersebut merupakan bagian dari pembungkaman kebebasan pers, ini akan mematikan demokrasi. Namun saya tidak ingin berandai-andai, kita tunggu saja hasil penyelidikan yang dibuat oleh Polri," tegasnya.
Pembunuhan terhadap jurnalis juga pernah menimpa wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Prabangsa pada Februari 2009. Prabangsa dibunuh karena memberitakan dugaan penyimpangan proyek-proyek Dinas Pendidikan di Bangli.Pelakunya sudah disidang dan divonis hukum. (rdl)
JAKARTA - Mabes Polri memberi perhatian khusus pada kasus pembunuhan Aryono Linggotu, jurnalis di Manado. Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memperingati Hari Bumi, KAI Dorong Tren ESG di Sektor Transportasi
- Kirim Karangan Bunga, Sanggam Hutapea Kenang Kesederhanaan dan Nilai-nilai Kebaikan Paus Fransiskus
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi