Polri : Jangan Resah soal SIM

Polri : Jangan Resah soal SIM
Polri : Jangan Resah soal SIM
JAKARTA - Mabes Polri meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan aturan  baru soal perpanjangan surat izin mengemudi. Pimpinan Polri menilai aturan itu masih banyak yang perlu dsempurnakan.

"Kita harapkan masyarakat tidak bingung dan resah, masih kita kaji," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta Rabu (20/02).

   

Peraturan baru itu adalah Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 28 peraturan itu disebutkan, SIM yang telat memperpanjangnya harus diajukan sebagai SIM baru.

     

Kapolri sudah meneken aturan ini awal bulan Februari. "Tapi, itu masih akan kita sosialisasikan juga, jadi terhitung sejak 1 Maret itu nanti tahapan sosialisasi,"katanya.

JAKARTA - Mabes Polri meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan aturan  baru soal perpanjangan surat izin mengemudi. Pimpinan Polri menilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News