Polri : Jangan Resah soal SIM
Kamis, 21 Februari 2013 – 04:38 WIB
JAKARTA - Mabes Polri meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan aturan baru soal perpanjangan surat izin mengemudi. Pimpinan Polri menilai aturan itu masih banyak yang perlu dsempurnakan.
"Kita harapkan masyarakat tidak bingung dan resah, masih kita kaji," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta Rabu (20/02).
Peraturan baru itu adalah Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 28 peraturan itu disebutkan, SIM yang telat memperpanjangnya harus diajukan sebagai SIM baru.
Kapolri sudah meneken aturan ini awal bulan Februari. "Tapi, itu masih akan kita sosialisasikan juga, jadi terhitung sejak 1 Maret itu nanti tahapan sosialisasi,"katanya.
JAKARTA - Mabes Polri meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan aturan baru soal perpanjangan surat izin mengemudi. Pimpinan Polri menilai
BERITA TERKAIT
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi