Polri : Jangan Resah soal SIM
Kamis, 21 Februari 2013 – 04:38 WIB
Tim pengkaji dari Dirlantas Mabes Polri dan juga dibantu divisi hukum sedang mereview poin demi poin aturan baru itu. "Kita memperhatikan masukan dan saran dari masyarakat,"kata mantan Wakapolda Metro Jaya itu.
Salah satu yang sedang dikaji adalah masa jeda dalam perpanjangan SIM yang terkena ketentuan mengurus baru. Masa jeda yang sebelumnya diatur di dalam peraturan Kapolri tersebut adalah tidak boleh terlambat meskipun sehari.
"Apakah ini tepat atau tidak, kita masih godog," kata mantan Dirtipidter Bareskrim Polri itu.
Suhardi mempersilahkan masyarakat memberi saran melalui website atau sarana komunikasi Polri yang lain. "Bisa melalui twitter atau facebook Divisi Humas. Itu nanti jadi acuan," katanya.
JAKARTA - Mabes Polri meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan aturan baru soal perpanjangan surat izin mengemudi. Pimpinan Polri menilai
BERITA TERKAIT
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep