Polri : Jangan Resah soal SIM
Kamis, 21 Februari 2013 – 04:38 WIB
Tim pengkaji dari Dirlantas Mabes Polri dan juga dibantu divisi hukum sedang mereview poin demi poin aturan baru itu. "Kita memperhatikan masukan dan saran dari masyarakat,"kata mantan Wakapolda Metro Jaya itu.
Salah satu yang sedang dikaji adalah masa jeda dalam perpanjangan SIM yang terkena ketentuan mengurus baru. Masa jeda yang sebelumnya diatur di dalam peraturan Kapolri tersebut adalah tidak boleh terlambat meskipun sehari.
"Apakah ini tepat atau tidak, kita masih godog," kata mantan Dirtipidter Bareskrim Polri itu.
Suhardi mempersilahkan masyarakat memberi saran melalui website atau sarana komunikasi Polri yang lain. "Bisa melalui twitter atau facebook Divisi Humas. Itu nanti jadi acuan," katanya.
JAKARTA - Mabes Polri meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan aturan baru soal perpanjangan surat izin mengemudi. Pimpinan Polri menilai
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi