Polri Janji Manfaatkan Data PPATK

Polri Janji Manfaatkan Data PPATK
Polri Janji Manfaatkan Data PPATK
JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan akan memanfaatkan laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kasus dugaan korupsi proyek driving simulator di Korlantas Polri. Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/8).

"Akan diteliti ulang kembali. Itu yang diterima penyidik bareskrim. Penyidik akan mempelajari yang sudah pernah diberikan,  apa ada kaitan simulator. Arahnya dicari ilegal atau legal. Kalau buat bayar bahan material, ya legal. Kalau aliran ke orang tak terkait, ya itu mencurigakan,"ujar Boy.

Ia membenarkan Polri memang telah menerima laporan PPATK periode 2011-2012. Saat itu tak ada pemberitahuan bahwa laporan itu terkait dengan kasus simulator. Oleh karena itu, Polri berdalih baru akan menelusurinya saat ini. Polri menyebut, belum tentu semua laporan PPATK mengandung unsur pidana. Oleh karena itu akan ditelusuri lagi oleh penyidik.

"Jadi di LHA itu jelas menyebutkan transaksi diduga mencurigakan dan atas namanya disebutkan. Jadi kalau nama yang dilampirkan terkait perkara, ya tentunya kebetulan ya, match. Dapat ditindaklanjuti penyidik apakah ada perbuatan melanggar hukum. Jika terkait simulator akan ditelusuri lebih lanjut, transaksi dalam rangka apa. Pembelian barang atau konteks pidana penyuapan. Akan terlihat nanti," papar Boy.

JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan akan memanfaatkan laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News