Polri Janji Sikat Anggota yang Melanggar Tangani Kasus
jpnn.com - JAKARTA -- Mabes Polri tak membiarkan anggotanya jika terbukti melanggar prosedur dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi Madrasah Tsanawiyah berinisial NPD (14), di di Kanagarian Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Mabes akan menindak tegas jika memang anggotanya bersalah. Menurut Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, hari ini Kapolda Sumbar turun langsung ke Polsek untuk memantau dan mendalami penanganan kasus itu.
"Hari ini Kapolda Sumbar sedang mengecek langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan berkordinasi di lapangan," kata Agus di Mabes Polri, Rabu (23/4).
Agus berjanji Polri akan bekerja profesional menangani perkara ini. "Saat ini sudah ada satu pelaku yang ditangkap. Ini masih berproses," katanya.
Menurutnya, jika memang ada anggota polisi yang terbukti membakar atau membersihkan barang bukti dalam proses penyelidikan akan ditindak. "Karena ini bagian dari komitmen kami untuk menegakan hukum dengan tanpa melanggar hukum," katanya.
Seperti diketahui, pada 24 Maret 2014 NPD pergi dan menghilang. Empat hari kemudian NPD diketahui diculik dan disekap di sebuah rumah kost oleh sejumlah pria.
Saat ditemui, korban diketahui telah diperkosa oleh sejumlah laki-laki dan sempat dicekoki minuman keras hingga korban tak sadarkan diri. Akibatnya, korban mengalami gangguan psikologis, hingga korban sempat dirawat di RS Jiwa DR Samin Padang untuk mendapatkan penanganan dari psikiater.(boy/jpnn)
JAKARTA -- Mabes Polri tak membiarkan anggotanya jika terbukti melanggar prosedur dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi Madrasah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground