Polri Janji Tindaklanjuti Laporan Bawaslu

Soal Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye oleh SBY dan Hatta Radjasa

Polri Janji Tindaklanjuti Laporan Bawaslu
Polri Janji Tindaklanjuti Laporan Bawaslu
JAKARTA - Polisi berjanji akan menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan Calon Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono dan ketua tim kampanye SBY-Boediono, Hatta Radjasa. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen abubakar Nataprawira menyatakan, sepanjang laporan itu terkait dengan pelanggaran tindak pidana Pemilu maka Polisi akan mengusutnya.

“Saya belum bisa berkomentar. Tapi kalau laporan itu terkait erat dengan tindak pidana pemilu pasti akan ditindaklanjuti,” kata Abu di Mabes Polri, Senin (8/6).

Menurut Abubakar, dugaan pelanggaran harus memenuhi unsur yang diatur dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. “Siapapun yang dilaporkan, apabila memenuhi unsur pelanggaran yang kaitannya dengan tindak pidana pemilu pasti akan diproses yang didugakan kepada tiga pasangan calon,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada Sabtu (6/6) malam pekan lalu Bawalu melaporkan Capres SBY dan Hatta Radjasa ke Polisi. Bawaslu menduga para terlapor itu melakukan kampanye di luar jadwal dalam acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono di Pekan Raya Jakarta pada 30 Mei 2009.

JAKARTA - Polisi berjanji akan menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News