Polri Janji Tindaklanjuti Laporan Bawaslu
Soal Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye oleh SBY dan Hatta Radjasa
Senin, 08 Juni 2009 – 18:16 WIB
JAKARTA - Polisi berjanji akan menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan Calon Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono dan ketua tim kampanye SBY-Boediono, Hatta Radjasa. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen abubakar Nataprawira menyatakan, sepanjang laporan itu terkait dengan pelanggaran tindak pidana Pemilu maka Polisi akan mengusutnya. Seperti diketahui, pada Sabtu (6/6) malam pekan lalu Bawalu melaporkan Capres SBY dan Hatta Radjasa ke Polisi. Bawaslu menduga para terlapor itu melakukan kampanye di luar jadwal dalam acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono di Pekan Raya Jakarta pada 30 Mei 2009.
“Saya belum bisa berkomentar. Tapi kalau laporan itu terkait erat dengan tindak pidana pemilu pasti akan ditindaklanjuti,” kata Abu di Mabes Polri, Senin (8/6).
Baca Juga:
Menurut Abubakar, dugaan pelanggaran harus memenuhi unsur yang diatur dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. “Siapapun yang dilaporkan, apabila memenuhi unsur pelanggaran yang kaitannya dengan tindak pidana pemilu pasti akan diproses yang didugakan kepada tiga pasangan calon,” tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Polisi berjanji akan menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret