Polri Jemput Paksa Pendeta Saifudin Ibrahim? Irjen Dedi Berkata
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri belum berencana menjemput paksa Pendeta Saifudin Ibrahim yang berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Pendeta Saifudin sendiri saat ini diduga berada di Amerika Serikat.
Polri pun sudah berkoordinasi dengan FBI guna melacak keberadaan Saifuddn Ibrahim.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku masih menunggu informasi Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri terkait pengejaran Pendeta Saifudin.
"Menunggu informasi hasilnya dari Hubinter," kata Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (12/5).
Pendeta Saifudin Ibrahim dilaporkan atas pernyataanya melalui YouTube pada Maret 2022 yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penangkapan.
Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Mabes Polri merespons kemungkinan jemput paksa Pendeta Saifudin Ibrahim selaku tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT