Polri Jerat Ahok, Inilah Efek Positif dan Negatifnya
Rabu, 16 November 2016 – 13:31 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. Foto: dokumen JPNN.Com
“Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah hingga hakim memutus. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah,” tegasnya.(ara/gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pegiat hak asasi manusia (HAM) Hendardi mengatakan, ada sejumlah hal penting yang patut dicatat dari langkah Polri menjerat Basuki Tjahaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif