Polri Jerat Ahok, Inilah Efek Positif dan Negatifnya
Rabu, 16 November 2016 – 13:31 WIB
“Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah hingga hakim memutus. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah,” tegasnya.(ara/gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pegiat hak asasi manusia (HAM) Hendardi mengatakan, ada sejumlah hal penting yang patut dicatat dari langkah Polri menjerat Basuki Tjahaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025