Polri Jerat Polwan Bareskrim Jadi Tersangka Korupsi
Djoko menambahkan, AS ternyata membuat surat kuasa, surat pernyataan, surat keterangan hilang AJB Nomor 1365 dan akta pelepasan hak atas tanah serta surat permohonan pencabutan SHM 1107 di Kelurahan Batununggal atas nama King Hu. "Sehingga sertifikat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung 24 Januari 2011," katanya.
Karenanya AS dijerat pasal 12 huruf e dan atau pasal 10 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam sangkaan pasal tersebut, sesuai dengan fakta yang ada kami juga memasukan Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, yaitu pelaku tindak pidana terdiri dari orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta," pungkas Djoko. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polri di bawah kepemimpinan Jenderal (pol) Sutarman tengah menunjukkan keseriusan dalam bersih-bersih internal. Setelah menggelar serangkaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?