Polri Kaji Larangan Merokok dan Dengar Musik Saat Berkendara

Polri Kaji Larangan Merokok dan Dengar Musik Saat Berkendara
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Isu larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara tengah menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Ada yang setuju, tapi ada juga yang menolak hal tersebut.

Karo Multimedia Divhumas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pelarangan itu masih dalam tahap pengkajian. Sehingga belum ada payung hukum yang mengaturnya.

“Dari informasi di lapangan masih simpang siur ya, antara boleh dan tidak merokok dengan mendengarkan musik. Ini masih dikaji terus karena perlu pendalaman dan penelitian,” kata dia ketika ditemui di Jakarta Barat, Sabtu (3/3).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, mereka mengaji apakah merokok dan mendengarkan musik itu berbahaya bagi pengendara.

“Apa itu bisa fatal bagi pengemudi dan orang-orang sekitarnya dalam berlalulintas," tambah dia.

Pengkajian kata Rikwanto dilakukan dengan meneliti kasus kecelakaan yang sudah ada. Apakah ada yang dikarenakan pengemudi merokok atau mendengar musik. (mg1/jpnn)


Isu larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara tengah menjadi buah bibir di tengah masyarakat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News