Polri Kaji Peluang Hentikan Kasus Luna dan Tari
Senin, 23 Juli 2012 – 17:06 WIB
Luna Maya. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
JAKARTA--Markas Besar Polri tampaknya belum dapat memastikan tenggat waktu penyelesaian kasus video porno yang menjerat artis cantik Luna Maya dan Cut Tari. Setelah kasus ini bergulir sejak 2010, proses kelengkapan berkas perkara keduanya tak kunjung usai. Polri beralasan masih ada petunjuk dari penyidik Kejaksaan Agung yang belum dilengkapi penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri.
"Sekarang ini berkasnya ada di tangan Polri yang lebih dahulu diserahkan ke Kejaksaan dan statusnya P19. Ada beberapa petunjuk supaya polisi memenuhinya. Sekarang ini masih dilakukan pencarian karena ada beberapa petunjuk. Ini kan karena dunia maya sehingga tidak kongkrit," jelas Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/7).
Anang enggan menyebutkan petunjuk yang diberikan kejaksaan terkait kasus itu. Saat ini, kata dia, pencarian sedang dikembangkan kepada saksi-saksi yang terkait Luna dan Tari. Menurutnya ada beberapa saksi yang berbeda untuk Ariel, Luna dan Tari.
"Tidak terlalu banyak kendala, hanya karena petunjuknya tadi yang sulit. Kalau petunjuknya jelas saya kira mudah-mudah saja menangani kasus ini," jelasnya.
JAKARTA--Markas Besar Polri tampaknya belum dapat memastikan tenggat waktu penyelesaian kasus video porno yang menjerat artis cantik Luna Maya dan
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove